Kamis, 14 Juli 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3773
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman ringan di Jalan Manunggal Juang II, RW 08, Kelurahan Sukapura, Cilincing, ditertibkan. Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak PKL melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum.
Camat Cilincing, Purnomo mengatakan, pihaknya menerjunkan 20 personel Satpol PP untuk menertibkan delapan lapak PKL. Selain melanggar Perda ketertiban umum, keberadaan PKL yang berdekatan dengan Bank Sampah Manunggal Juang II, dinilai membuat kawasan jadi kumuh.
"Keberadaan lapak PKL di dekat Bank Sampah Manunggal Juang II telah membuat kawasan tersebut jadi terlihat kumuh. Mengacu Perda No 8 Tahun 2007 keberadaan lapak tersebut kami tertibkan," ujarnya, Kamis (14/7).
Selain membuat kawasan jadi tampak kumuh hingga ditertibkan, keberadaan lapak PKL juga mengganggu pengangkutan sampah dari lokasi pembuangan s
ementara (LPS) sampah yang berdekatan dengan Bank Sampah Manunggal Juang II.