Kamis, 14 Juli 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 4793
(Foto: Nurito)
Kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2 Juli hingga 2 Agustus 2016, dimanfaatkan betul warga pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
Pantauan Beritajakarta.com, di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, ribuan warga mengantre berjam-jam untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sebagian besar pemilik kendaraan menunggak pajak di atas dua hingga lima tahun.
Ilham (38), pemilik kendaraan mengaku sudah dua tahun lamanya tidak membayar PKB. Informasi mengenai adanya kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan diketahuinya dari berita di media massa.
"Dari pada motornya bodong, nanti ditilang polisi. Ya mending bayar pajak sekarang, mumpung ada penghapusan denda pajaknya," katanya di lokasi, Kamis (14/7).
Kepala Samsat Jakarta Timur, Taufik mengakui sejak diberlakukannnya penghapusan sanksi PKB dan BBNKB, jumlah pembayar pajak kendaraan mengalami peningkatan. Setiap harinya, jumlah uang yang masuk dari sektor pembayaran retribusi PKB dan BBNKB rata-rata mencapai Rp 4,6 miliar.
"Memang jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor mengalami lonjakan. Tentunya pendapatan retribusi juga semakin meningkat," ujarnya.
Taufik menyebutkan, pada 2 Juli 2016 lalu, jumlah wajib pajak (WP) yang membayar PKB sebanyak 2.172 orang dan BBNKB 183 orang dengan nilai pendapatan mencapai Rp 2,799 miliar. Sedangkan pada 13 Juli 2016, pendapatan PKB dari 4.786 kendaraan mencapai Rp 3,643 miliar dan BBNKB Rp 1,007 miliar dari 504 kendaraan.