Kamis, 14 Juli 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3660
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat kembali melakukan pengambil alihan aset pemda yang tidak sesuai peruntukan. Salah satunya di Jalan Jatibaru Bengkel, Kelurahan Cideng, Gambir.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara mengatakan, lahan seluas 150 meter persegi milik pemda di jalan tersebut telah berdiri bangunan permanen untuk tempat tinggal dan berdagang.
"Lahan sendiri diketahui sudah digunakan secara ilegal sejak tahun 1990-an. Lahan tersebut merupakan aset pemda atas nama Dinas Binamarga," ujarnya, Kamis (14/7).
Sebelum mengambil alih, pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya pendekatan kepada pemilik. Setelah dilakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif, pemilik bersedia meninggalkan lokasi dan kembali pindah ke kampung halamannya.
"Lahan ini setelah diambil alih akan dikembalikan kembali sesuai fungsinya yaitu untuk pedestrian jalan," tandasnya.
Dalam penertiban pihaknnya menurunkan 75 orang personel gabungan Satpol dan Satgas Binamarga. Penertiban sendiri berlangsung aman dan tidak terkendala.