Kamis, 07 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 7617
(Foto: Yopie Oscar)
Sebagian besar bangunan yang terbakar di Jalan Simprug Golf II, RW 08, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (3/7) lalu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Lurah Grogol Selatan, Agung Wibowo mengatakan, awalnya sebuah perusahaan swasta akan membangun jalan sebagai bentuk kewajiban pengembang di lokasi itu.
"PT Berdikri punya kewajiban fasos fasum. Tadinya mereka akan membangun jalan tembus dari Jalan Asia Afrika sampai Jalan Teuku Nyak Arief. Tapi belum jadi, baru dibebasin dan itu pun pembebasannya belum tuntas antara perusahaan dengan warga," kata Agung, Kamis (7/7).
Namun, dalam perjalanan pembebasan, perusahaan tersebut bubar. Aset yang belum diserahkan ke Pemprov DKI terbengkalai dan dikuasai oleh oknum warga.
"Belum sempat bangun, jadi ditempatin.
Ya namanya tanah nganggur di Jakarta langsung diserobot. Makanya, dari bangunannya semua semi permanen. Yang pasti mayoritas nggak punya IMB . Karena peruntukannya jalan, jadi nggak akan terbit IMB," ungkap Agung.Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan inventarisasi terkait status kepemilikan tanah/bidang. Dan saat ini sedang dalam penelitian di tingkat kota bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ada beberapa yang masih mengantongi surat. Kami koordinasi dengan pak RW untuk menginventarisir, meminta apa yang mereka punya seperti, kwitansi jual beli bangunan, girik dan sertifikat. Sekarang dalam penelitian di tingkat kota bersama BPN," tandas Agung.