Jumat, 01 Juli 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 5496
(Foto: Suparni)
Untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan laut, kapal-kapal ojek yang biasanya disewa untuk memancing di laut oleh wisatawan diwajibkan memiliki pelampung (life jacket).
Bupati sudah mengeluarkan surat edaran soal kewajiban jaket pelampung bagi kapal sewaan tersebut, demi keamanan dan kenyamanan wisatawan
"Bupati sudah mengeluarkan surat edaran soal kewajiban jaket pelampung bagi kapal sewaan tersebut, demi keamanan dan kenyamanan wisatawan," ujar Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Jumat (1/7).
Dikatakannya, kejadian kecelakaan laut yang sering menimpa kapal pemancing di Kepulauan Seribu sering terjadi dan berakhir dengan maut, karena pemilik kapal sewa tidak melengkapi pemancing dengan jaket pelampung.
"Edaran tersebut berdasarkan evaluasi kejadian yang berulang-ulang sehingga perlu dikeluarkan dan diantisipasi, apalagi kita prediksi libur lebaran nanti wisatawan pasti akan membludak, dan tidak sedikit pula yang menyewa perahu untuk memancing," tandasnya.