Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Terminal Kalideres

Kamis, 30 Juni 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 7383

Pemudik Bisa Parkir Kendaraan di Terminal AKAP Kalideres

(Foto: Folmer)

Warga yang hendak mudik dari Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kalideres bisa menitipkan kendaraan bermotornya di terminal tersebut. Sebab, Terminal Kalideres juga menyiapkan lahan parkir kendaraan bermotor yakni 'Park and Ride'.

Kapasitas lahan parkir mampu  menampung 100 mobil dan 500 sepada motor

Penyediaan lahan parkir untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas saat arus mudik. "Tarif parkir sepeda motor Rp 2.000 per hari dan mobil Rp 5.000 per hari. Pemilik tidak dibebani biaya parkir tinggi," ujar Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres, Revi Zulkarnain, Kamis (30/6).

Dikatakan Revi, 'Park and Ride' Terminal Bus Kalideres mampu menampung ratusan kendaraan bermotor. "Kapasitas lahan parkir mampu  menampung 100 mobil dan 500 sepada motor," katanya.

Sementara Heri, Koordinator 'Park and Ride' Terminal AKAP Kalideres menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan member parkir bulanan kendaraan bermotor. "Biaya tarif parkir mobil sebesar Rp 175 ribu  dan sepeda motor 100 ribu per bulan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Puluhan Sopir AKAP di Terminal Kalideres Dites Urine

Sopir Bus AKAP di Terminal Kalideres Jalani Tes Urine

Senin, 27 Juni 2016 3188

Pemudik Mulai Padati Terminal Kalideres

Pemudik Mulai Padati Termial Kalideres

Senin, 27 Juni 2016 3354

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469456

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309128

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261373

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196933

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194720

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks