Kamis, 30 Juni 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3303
(Foto: Ilustrasi)
Pihak Kelurahan Cililitan akan menindaklanjuti keluhan warga yang dipersulit mengurus surat pengantar permohonan Akta Jual Beli (AJB) rumah dan diarahkan agar mengurus melalui oknum staf kelurahan berinisial UD. Diduga, upaya tersebut sebagai modus melakukan pungutan liar (pungli).
Lurah Cililitan, Alamsyah mengatakan, sejauh ini pihaknya belum bia mengambil tindakan lantaran tidak ada bukti pungli yang dilakukan. Karena itu, ia akan menyelidiki kasus tersebut dengan menemui warga yang mengaku dipersulit.
"Saya akan konfirmasi ke warga yang merasa dipersulit agar tahu permasalahannya. Selama ini saya hanya mendegar dari staf, tentu ini hanya sepihak," katanya, Kamis (30/6).
Dikatakan Alamsyah, berdasar informasi yang diterima, kasus ini sudah sampai ke Inspektorat Jakarta Timur dan kepolisian. Bahkan kabarnya dua instansi ini akan memeriksa UD untuk dimintai keterangan.
Sementara, Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pemeriksaan terhadap staf berinisial UD belum bisa dilakukan, mengingat belum terjadi transaksi. Sehingga tidak ada bukti uang yang diambilnya.
"B
elum ada bukti tanda terima dan transaksi kok diperiksa. Dasar pemeriksaannya apa? Tapi ya itu kita kembalikan ke inspektorat yang berwenang," tandasnya.