Senin, 27 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 5340
(Foto: Ilustrasi)
Biro Hukum Setda DKI Jakarta menemukan adanya pemalsuan sejumlah dokumen dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Rencananya hasil temuan pemalsuan dokumen lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta itu akan segera dilaporkan ke kepolisian.
Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Haratua Purba mengaku tengah menginventarisir dokumen pembelian lahan rumah susun Cengkareng Barat. "Ini kami sedang inventarisir mana-mana saja yang palsu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6).
Haratua mengungkapkan, salah satu dokumen yang sudah terbukti palsu yakni surat girik dari lahan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak pernah ada girik di atas lahan itu.
"Lurah setempat menyatakan di atas tanah ada girik nomor sekian. Setelah kami cek tanah girik itu tidak ada. Kami sudah temukan data yang kami duga palsu," ujarnya.
Kepalsuan lain dalam dokumen itu, lanjut Haratua, surat keterangan dari Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta yang diubah dari semula aset menjadi sewa. Temuan ini dalam waktu dekat akan dilaporkan pihaknya ke kepolisian.
"Biro Hukum sekarang tugasnya mendokumentasikan data-data itu apa saja, yang kamu duga palsu. Kami segera bikin laporan polisinya," tegasnya.
Ia menduga, dalam kasus ini, ada beberapa oknum pejabat yang ikut bermain. Oknum tersebut bisa di BPN, kelurahan, kecamatan dan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta sendiri.
"Dari awal Dinas Perumahan menyatakan bahwa tanah itu sudah surat hak milik, jadi mereka aman beli. Cuma karena SHM di atas tanah kami, itu perlu dipertanyakan, kenapa bisa muncul SHM di atas tanah yang sudah menjadi aset," tandasnya.