PNS DKI Tak Boleh Terima Parsel

Jumat, 24 Juni 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Andry 5795

PNS DKI Diminta Tak Terima Parsel Saat Lebaran

(Foto: Reza Hapiz)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak menerima bingkisan parsel.

Kalau masih ada yang ngasih parsel, kembaliin dulu ke KPK. Itu enggak boleh

"PNS jangan terima parsel. Tidak boleh," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6).

Djarot meminta kepada PNS yang mendapat bingkisan parsel dari para pengusaha untuk segera mengembalikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, parsel yang diberikan pengusaha kepada PNS dianggap sebagai gratifikasi.

"Kalau masih ada yang ngasih parsel, kembaliin dulu ke KPK. Itu enggak boleh. Apalagi pemberian parsel terkait jabatan dia," ucapnya.

Ia mengakui, untuk mengawasi PNS yang menerima parsel saat lebaran, sangat sulit. Karena itu, warga Ibukota diminta aktif mengawasi pemberian parsel kepada PNS yang ada di masing-masing lingkungannya.

"Lihat saja ke rumahnya. Datangi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
DKI-Bekasi Sepakat Swakelola TPST Bantar Gebang

DKI-Bekasi Sepakat Swakelola TPST Bantar Gebang

Jumat, 24 Juni 2016 5687

Pedagang Parcel Cikini di Berikan Waktu Hingga Hari-1 Natal

Pedagang Parcel Bikin Semrawut Kawasan Cikini

Jumat, 12 Desember 2014 7889

Warga Harus Waspadai Makanan di Dalam Parcel

Warga Harus Waspadai Makanan di Dalam Parcel

Selasa, 14 Juni 2016 5403

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469453

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309124

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261372

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196932

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194718

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks