Selasa, 21 Juni 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 3166
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara menderek 20 kendaraan roda empat dari sejumlah titik rawan parkir liar di wilayahnya.
"Kita derek 20 mobil dari berbagai jenis karena parkir di bahu jalan," kata Bernhard Hutajulu, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Utara, Selasa (21/6).
Ia menuturkan, 20 kendaraan yang dikenakan sanksi derek tersebut didominasi mobil pribadi dan mobil pengangkut barang. Dalam razia tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 240 personel yang disebar ke sejumlah titik.
"Razia di antaranya kita lakukan di Jalan Boelevard, Sunter Agung, Yos Su
darso, Artha Gading dan RE Martadinata," ungkapnya.Bernhard menambahkan, selain menderek 20 kendaraan, dalam razia itu juga ada 25 kendaraan dikenakan sanksi tilang dan tujuh kendaraan angkutan umum yang disetop operasi.
"Kendaraan yang diderek baru ditebus setelah pemiliknya membayar denda Rp 500 ribu ke Bank DKI," tandasnya.