Kamis, 16 Juni 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2876
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Maret-Mei 2016, Kamis (16/6). Barang bukti yang dimusnahkan 42 kilogram sabu cair, 4,8 kilogram shabu kristal, dan 109.700 butir ekstasi.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, polisi diamanahkan memusnahkan barang bukti hasil penyelidikan. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepercayaan kepada polisi dalam memberantas peredaran narkotika di DKI Jakarta.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara ditaruh di bak kontrol berisi air lunak untuk mengurai kandungan di sabu cair itu. Untuk ekstasi dan sabu kristal diblender kemudian dimusnahkan ke bak kont
rol," ujar John.Sementara Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Nandang Jumantara menuturkan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika selalu meningkat tiap tahunnya. Menurutnya, Indonesia darurat narkotika karena ada peningkatan produsen, bandar, dan penggunanya.
"Peredarannya pun melibatkan jaringan internasional, sehingga dibutuhkan kerjasama untuk memberantas narkoba ini," tandas Nandang.
Terkait dalam tindak pidana ini, delapan orang tersangka dibekuk. Dan dua pelaku diantaranya merupakan jaringan internasional. Pelaku itu dibekuk di tempat berbeda di Jalan Raya Bekasi Timur, Pulogadung, Jakarta Timur; Jalan Maleo, Bintaro Jaya Sektor 9, Tangerang Selatan; di Jalan Mangga Besar IX, Taman Sari, Jakarta Barat; dan ada juga di salah satu hotel ternama di Jakarta.