Kamis, 16 Juni 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3524
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan menertibkan tiga bangunan rumah tinggal di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Kamis (16/6). Bangunan tersebut ditertibkan lantaran melanggar jarak bebas bangunan.
Rumah tinggal tersebut berlokasi di Jalan Moch Kahfi I RT 01/02 Kelurahan Cipedak, Jagakarsa. Lalu di Jalan Grinting Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, dan di Jalan Minyak II kav C RT 010/08 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran.
"Dari hasil survey pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Dicek antara gambar IMB dengan pelaksanaannya berbeda ," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.Dikatakan Syukria, jauh hari sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) bagi pemilik bangunan, namun yang bersangkutan belum membongkar bagian bangunan yang melanggar.
Alhasil, di masing-masing wilayah sebanyak delapan petugas dikerahkan untuk melakukan pembongkaran secara manual.
"Mesti lihat kasusnya satu persatu apakah perlu revisi izin atau tidak, kalau bisa revisi berarti ke PTSP lagi," tandas Syukria.