Rabu, 15 Juni 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 4910
(Foto: Folmer)
Satpol PP Kecamatan Tambora, Jakarta Barat menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung di wilayah Kelurahan Pekojan, Jembatan Lima dan Angke. Hasilnya, sebanyak 108 botol miras berhasil disita dari warung para pedagang.
"Ada sembilan dus berisi 108 botol miras dari berbagai merek yang berhasil disita," Rabu (15/6).
Ia menuturkan, di wilayah Kelurahan Pekojan, petugas menyita dua dus botol miras. Sementara di Kelurahan Jembatan Lima, tepatnya di Pasar Mitra, ada sebanyak 60 botol miras yang disita.
"Razia miras dilanjutkan ke Toko Baru yang terletak di Jalan Tubagus Angke, Kelurahan Angke. Di sana kita menyita 24 botol miras," ujarnya.
Salmon mengungkapkan, para penjual miras yang terjaring razia untuk sementara ini hanya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jika masih membandel, kita akan segel tempat usahanya," tandasnya.