Rabu, 15 Juni 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 5837
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menduga ada oknum dari pedagang yang membolehkan pedagang berjualan parsel di trotoar Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan menagih perjanjian dengan pedagang yang sebelumnya telah dibuat.
"Kami hanya menagih perjanjian yang dibuat bersama. Kalau mereka melanggar perjanjian siapa yang keliru, saya menduga ada oknum dari pedagang yang membolehkan mereka berjualan," kata Arifin, Rabu (15/6).
Pihaknya memberikan kelonggaran untuk tidak melakukan penertiban paksa. Oleh sebab itu, ia siap membantu pedagang untuk pindah ke tempat relokasi di Jalan Penataran.
"Kami sediakan tempat yang layak dan tidak mengganggu. Kalau di Jalan Pegangsaan tetap tidak boleh," tandasnya.