Selasa, 14 Juni 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 4134
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Hari kedua penerapan sterilisasi jalur Transjakarta, sebanyak 70 kendaraan yang didominasi roda dua di wilayah Jakarta Selatan ditilang polisi lantaran menerobos busway. Dari penindakan itu, disita sebanyak 26 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan 44 Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk sterilisasi busway tidak ada kompromi atau teguran, langsung tindak tilang biru
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ojo Ruslani mengatakan, bagi pengendara yang melanggar pihaknya memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu dengan surat tilang berwarna biru. Dengan begitu, pengendara akan langsung membayar denda melalui transfer.
"Untuk sterilisasi busway tidak ada kompromi atau teguran, langsung tindak tilang biru," kata
Ojo Ruslani, Selasa (14/6).Sterilisasi jalur Transjakarta ini dilalukan di enam koridor yang sebagian besarnya sudah dipasangi movable concrete barrier (MCB) yakni Koridor I (Blok M-Kota), Koridor III (Harmoni-Kalideres), Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas), Koridor V (Kampung Melayu-Ancol), Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas 2) dan Koridor IX (Pinang Ranti-Pluit).