Senin, 13 Juni 2016 Reporter: Nurito Editor: Andry 4000
(Foto: Nurito)
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah memberikan batas waktu hingga 20 Juni 2016 mendatang kepada pengurus Perusahaan Otobus (PO) yang belum pindah ke Terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Silahkan saja mereka demo menolak pindah. Kita kasih toleransi sampai tanggal 20 Juni," kata Andri, Senin (13/6).
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memaksa pengurus PO yang menolak pindah ke Terminal Pulogebang dan memilih bertahan di Terminal Rawamangun dan Pulogadung. Namun para pengurus PO tersebut dipastikan akan ditertibkan jika masih menolak pindah ke Terminal Pulogebang hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kalau tidak mau pindah ya kita tertibkan mereka," tegasnya.
Menurut Andri, tidak ada alasan bagi pengurus PO menolak dipindah ke Pulogebang. Sebab, saat ini kartu pengawasan (KPS) dan Kartu Izin Usaha (KIU) mereka telah dikeluarkan Dirjenhubdar Kementerian Perhubungan (Kemnhub).
Andri mengungkapkan, dalam surat izin tersebut disebutkan, izin operasional 74 PO bus
sudah berubah ke Terminal Pulogebang. Terutama untuk PO Bus yang melayani jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur."Kalau masih beroperasi di Pulogadung dan Rawamangun maka dianggap melakukan pelanggaran trayek. Jika tertangkap sanksinya bisa berupa setop operasi hingga pencabutan izin trayek," tandasnya.