Selasa, 07 Juni 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2596
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek diamankan dari sebuah warung di Jalan Setiabudi IX, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi. Selama ini, toko yang persis beroperasi di samping Hotel Four Season, Jakarta Selatan, dikeluhkan warga karena memicu peredaran miras marak.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Setiabudi, Iskandar mengatakan, warga menuding toko tersebut menjadi pemicu markanya peredaran miras di kawasan mereka. Apalagi, saat menenggak miras, pemuda di wilayah mereka kerap membuat onar.
"Banyak pengaduan masyarakat terkait peredaran miras di lokasi ini. Pemuda di sini suka bikin resah saat mabuk. Teriak-teriak nyanyi nggak jelas. Apalagi sekarang bulan Ramadan," tuturnya, Selasa (7/6).
Dikatakan Iskandar, dari hasil penyisiran di lokasi, pihaknya menemukan dan menyita sebanyak 49 botol miras sebagai barang bukti. Sedangkan penjual atau pemilik warung diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual miras lagi.
"Kalau setelah ini masih nekat
jualan, warungnya akan disegel atau ditertibkan alias dibongkar," tandasnya.