Senin, 06 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3673
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui berdasarkan Undang-undang kewenangan terminal bus Tipe A memang ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Karena itu, dirinya mengusulkan agar operasional terminal diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun jika sesuai dengan ketentuan tidak bisa, maka Basuki akan mengikuti undang-undang yang berlaku. "Secara undang-undang terminal Tipe A itu dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi saya akan taat kepada undang-undang," kata Basuki di Balai Kota, Senin (6/6).
Basuki mengatakan, dirinya mengusulkan pengambilalihan tersebut, lantaran melihat banyak bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ngetem sembarangan, tetapi tidak dilakukan tindakan tegas. Keberadaan mereka mengganggu arus lalu lintas di sekitar terminal.
"Kami usulkan ini bisa nggak dikelola oleh kami, karena kami kan undang-undang khusus Ibukota. Di Pasar Rebo itu semua bus-bus yang ngetem kami nggak bisa cabut izinnya. Tapi Kemenhub juga nggak cabut izinnya," ucapnya.
Basuki mengaku usulan tersebut, hanya untuk menertibkan kawasan di sekitar terminal. Sehingga bus-bus AKAP tidak lagi ngetem sembarangan di luar terminal.
"Jadi Jakarta nih kacau balau kalau terlalu banyak wewenang dipegang oleh pusat. Makanya kami ajukan. Tapi secara undang-undang jelas memang kewenangan pusat," tandasnya.