Jumat, 03 Juni 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Andry 4222
(Foto: Yopie Oscar)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk mengamankan aset agar tidak dikuasai pihak ketiga.
Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di kawasan Sentul Bogor.
Dirut PDAM Jaya, Erlan Hidayat mengatakan, penandatangan MoU dengan pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya penyerobotan aset perusahaan. Selain itu juga untuk menurunkan tingkat kehilangan air atau non revenue water (NRW) akibat pipa distribusi air dikuasai orang untuk membuat sambungan air ilegal.
"Ada aset vital PDAM yang terganggu dengan penyerobotan oleh pihak lain. Ini harus ditertibkan," katanya, Jumat (3/6).
Erlan menyebutkan, saat ini ada sekitar 3-5 persen aset milik PDAM Jaya yang diserobot pihak ketiga. Bahkan penyerobotan aset ada yang berlasngsung hingga belasan tahun. Aset yang diserobot pada umummya dijadikan pihak ketiga menjadi permukiman dan bisnis ilegal.
"Makanya kami menjalin kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membantu mengamankan aset kami," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Objek Vital (PAM O
bvit) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Aan Suhana menambahkan, dalam MoU tersebut, pihaknya melakukan pengamanan aset milik PDAM Jaya dan pendampingan dalam rangka penegakan hukum."Seperti yang diinformasikan ke kami masih banyak pelanggaran yang dilakukan konsumen. Pelanggaran yang dilakukan kemungkinan masuk ke ranah pidana," tandasnya.