Kamis, 02 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5847
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendukung rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk merumahkan sejuta pegawai negeri sipil (PNS). Untuk pelaksanaannya masih menunggu peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Oh ya, itu rencana ke depan. Makanya kami siapkan dasar dengan baik. Karena ke depan kami mulai mau masuk undang-undang ASN," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/6).
Dalam Undang-undang ASN, pegawai pemerintahan tidak hanya PNS melainkan juga bisa memasukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan adanya aturan ini maka
PNS didorong untuk bersaing."Jadi nanti tidak hanya ada PNS, tapi juga P3K. Tapi sekarang PP kan belum keluar," ucapnya.
Basuki mengaku sudah mulai melakukan seleksi terhadap PNS yang malas. Tak sedikit pula PNS yang telah distafkan atau didemosi karena kinerjanya tidak maksimal dalam melayani masyarakat.
"Kalau kami bukan dirumahkan, kalau enggak benar, ya keluarin-keluarin. Kalau ada yang enggak bisa kerja pasti kami keluarkan," tandasnya.
Seperti diketahui MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi tengah menggodok rencana merumahkan 1 juta PNS. Saat ini tercatat ada 4,5 juta PNS di pusat dan di daerah. Sementara kebutuhan PNS yang hanya berkisar antara 3,5 juta saja.
Akan ada penilaian tersendiri bagi PNS yang akan dirumahkan. Ada beberapa kriteria PNS yang bisa dirumahkan seperti tidak kompeten, tidak disiplin, kapabilitas rendah, jarang masuk kerja, serta beberapa lainnya.