Kamis, 26 Juni 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 3373
(Foto: Nurito)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari 686 perkara sejak Januari 2013-Juni 2014, atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Kamis (26/6). Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan terutama untuk barang bukti yang kasusnya sudah inchrahPemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam enam drum besar, di pelataran parkir kantor Kejari Jakarta Timur. Seluruh barang bukti dimasukkan dan disiram bensin. Proses pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat dari Kejari, kepolisian, Badan Narkotika Nasional, kelurahan, kecamatan dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur.
Kasie Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang perkaranya sudah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inchrah.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini dari kasus tahun 2013-2014. Setiap tahun memang kita rutin melakukan pemusnahan BB yang kasusnya sudah inchrah," ujar Zulfahmi, Kamis (26/6).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini berupa ganja sebanyak 40,8635 kilogram dari 427 perkara. Kemudian heroin 170,9897 gram dari 24 perkara, sabu 222,0116 gram dari 229 perkara, ekstasi 804 butir dari 3 perkara. Selanjutnya alprazolam 20 butir dari 2 perkara dan dextromethorpan 1000 butir dari 1 perkara.
Ditambahkan Zulfahmi, kasus penyalahgunaan narkoba di Jakarta Timur saat ini cenderung meningkat. Namun sayangnya ia tak dapat merinci angka peningkatannya. Dengan demikian, angka BB yang dimusnahkan pun meningkat. "Kenaikan BB (barang bukti) yang dimusnahkan ini sekitar 5 persen dari sebelumnya. Tapi saya lupa angka pastinya," tandas Zulfahmi.