Rabu, 25 Juni 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 8508
(Foto: Andry)
Warga RW 08, Gang Eretan, Jalan Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat yang terkena proyek jalan inspeksi di bantaran Kali Ciliwung Tua menolak direlokasi jika tak diberikan ganti rugi. Warga beralasan selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun meskipun tidak mengantongi sertifikat tanah.
Elly Sihota (52), warga RT 10/08 mengaku keberatan jika bangunan rumah tinggal yang telah ditempatinya selama puluhan tahun tidak mendapatkan ganti rugi atas pembangunan proyek jalan inspeksi. "Saya maunya ada ganti rugi buat nyari tempat tinggal lagi," katanya, Rabu (25/6).
Wanita paruh baya ini menegaskan telah memiliki KTP dan terdaftar sebagai warga Kelurahan Kebon Sirih. Namun bangunan rumah permanen
yang ditempatinya tidak mempunyai sertifikat. "Surat tanah nggak punya, tapi saya punya bukti pembayaran PBB dan selalu bayar tepat waktu," terangnya.Elly mengungkapkan, hingga kini pihak kelurahan dan kecamatan setempat baru menginformasikan rencana proyek pembuatan jalan inspeksi ini melalui surat edaran. "Katanya habis Lebaran baru mau ada pembicaraan. Infonya rumah kita nanti kena 7,5 meter," ujarnya.
Ahmad Fauzi (38), warga RT 01/08 juga mengaku keberatan apabila tempat tinggalnya yang dibangun dua lantai tidak diberikan ganti rugi. "Kalau nggak dapat ganti rugi, saya nggak mau pindah ke rusun. Buat apa, usaha saya bagaimana. Masa mesti jualan ke Cakung, jauh dong," cetus pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual kopi di Monas ini.
Ketua RT 10/08, Eli Shotang membenarkan jika sosialisasi proyek jalan inspeksi ini baru akan dilakukan pihak kelurahan dan kecamatan usai Hari Raya Idul Fitri. "Kemungkinan mulai sosialisasi tatap muka setelah Lebaran. Di wilayah RT saya, ada tujuh rumah yang kena," jelasnya.
Ia membeberkan, di wilayah RW 08, terhitung ada sembilan dari 14 RT yang terkena proyek jalan inspeksi. Sembilan RT itu meliputi RT 01, 02, 03, 04, 05, 07, 08, 10, dan 14. "Yang paling banyak kena gusur RT01, 02, 03, 04. 05 dan 07. Di RT saya ada tujuh rumah yang kena," tambahnya.
Camat Menteng, Bondan Dyah Ekowati menyangkal warga RW 08 Jalan Kali Pasir keberatan direlokasi ke rusunawa yang telah disediakan pemerintah daerah. "Saya belum dengar kalau ada warga yang keberatan karena pemerintah sudah surat menyurat dan tatap muka dengan tokoh RT, RW dan warga," ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data di lapangan, di lingkungan RW 08, ada dua golongan warga yang telah dan belum memiliki KTP serta PBB. Rinciannya, 150 warga sudah mengantongi KTP dan PBB. Sementara 100 orang lainnya tidak mempunyai keduanya. "Yang berhak dipindahkan ke rusun itu 150-an orang yang punya KTP sama PBB. Mereka nanti akan kita relokasi ke rusun Komarudin, Cakung, Jakarta Timur," jelasnya.
Bondan menambahkan, rata-rata warga yang tinggal di pemukiman itu berstatus mengontrak. Mengingat tanah di wilayah tersebut tidak bisa dimiliki atau dibeli karena merupakan tanah pengairan. "Waktu tahun 80-an, mau dibangun jalan inspeksi, cuma tidak berjalan. Akhirnya warga masuk lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Normalisasi Waduk dan Kali, Heriyanto menambahkan, jalan inspeksi tersebut akan dibangun dari Jalan Raden Saleh hingga Tugu Tani dengan panjang 2.100 meter. "Yang sudah dibuatkan jalan inspeksi sekitar 900 meter," ucapnya.
Heriyanto mengemukakan, dalam proyek jalan inspeksi itu tidak ada pergantian ganti rugi lahan atau bangunan terhadap warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung Tua. "Nggak ada ganti rugi, karena mereka menempati lahan milik pemerintah. Jadi tetap akan dibangun jalan," tegasnya.