Jumat, 20 Mei 2016 Reporter: Suparni Editor: Andry 4076
(Foto: Suparni)
Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KLH) Kepulauan Seribu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan perikanan keramba ikan di Pulau Kelapa.
Perusahaan tersebut sebelumnya telah diberikan surat teguran karena membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah kepulauan setempat.
"Kami tidak lagi menemukan limbah minyak oli seperti dua bulan lalu. Bahkan di perusahaan itu kini sudah ada tempat pembuangan sementara dan tidak lagi menggunakan genset yang menyebabkan oli berceceran," kata Tiur Maida Hutapea, Kepala KLH Kepulauan Seribu, Jumat (20/5).
Ia menegaskan, apabila dalam sidak masih ditemukan adanya pelanggaran yang merusak lingkungan, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi. Pelanggaran yang dimaksud seperti membuang limbah sembarangan dan menggunakan bahan kimia berlebihan pada ikan.
"Kita apresiasi sikap perusahaan yang mau merubah perilaku untuk lebih ramah lingkungan. Selain menggunakan listrik PLN, mereka juga tidak menggunakan antibiotik pada ikan hasil budidaya," tandasnya.