Selasa, 17 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 8786
(Foto: Reza Hapiz)
Batas wilayah DKI Jakarta bertambah seluas lima hektar yang selama ini berada di wilayah Kota Bekasi. Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2015 tentang batas daerah, lahan tersebut masuk ke DKI Jakarta.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, peralihan ini sudah melalui kajian panjang. Kemudian dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2015. Sehingga Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi harus mengembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Itu dulu milik kota (Bekasi), setelah dilihat tata ruangnya milik DKI, berdasarkan Permen 36, kami kembalikan," kata Rahmat, saat penandatanganan peralihan batas wilayah, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5).
Ia mengatakan, lahan yang diserahkan yakni berada di Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi. Selanjutnya sesuai dengan Permendagri yang dimaksu
d menjadi wilayah Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur."Luasnya ada lima hektar, dengan 35 objek pajak. Lahan itu adalah wilayah DKI sekarang. Kami cabut dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kami dan diserahkan ke DKI, wilayah Jakarta Timur," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut sekaligus diserahkan data normatif objek dan subjek pajak tanah beralih, salinan peta blok tanah beralih, Keputusan Wali Kota Bekasi tentang penetapan NJOP PBB tahun 2016, serta Keputusan Wali Kota Bekasi tentang pembatalan SPPT PBB tanah beralih.