Jumat, 13 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2546
(Foto: Ilustrasi)
Sebanyak 11 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Deli, Koja, ditertibkan. Lapak PKL ditertibkan lantaran kerap dikeluhkan warga berdiri di atas pedestrian sepanjang jalan dan menyebabkan kawasan menjadi kumuh.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Choiruddin mengatakan, untuk melakukan penertiban pihaknya mengerahkan sebanyak 30 personel Satpol PP. Hasilnya, sebanyak 11 lapak PKL yang menjual makanan, minuman dan buah-buahan, ditertibkan.
“Keberadaan lapak di pedestrian melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Selain itu, warga mengeluhkan kawasan menjadi kumuh," tegasnya, Jumat (13/5).
Menurut Choiruddin, sebelum ditertibkan para PKL sudah disosialisasi oleh pihak kelurahan. Namun karena tetap membandel, pihaknya terpaksa menggelar penertiban.
"Setelah ini petugas kita akan rutin mengawasi. Pihak kelurahan juga akan menempatkan pot agar PKL tidak kembali menduduki," tandasnya.