Rabu, 11 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3374
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghapus kebijakan pengendali lalu lintas dengan sistem 3 in 1. Kebijakan itu mulai berlaku pada tanggal 16 Mei mendatang.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan memasang Moveble Concrete Barier (MCB) mini di koridor 1 (Blok M-Kota). Dengan adanya sterilisasi ini, diharapkan bisa meningkatkan headway bus Transjakarta.
"Jadi masyarakat bisa mengandalkan bus Transjakarta juga, jadi beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," kata Andri, Rabu (11/5).
Sejauh ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk jalur alternatif bagi pengendara. Sehingga jika volume kendaraan meningkat, pengendara memiliki bisa melalui jalur alternatif.
"Nanti kami sosialisasikan dan siapkan jalur alternatif. Kami minta ke depan dukungan dari polisi untuk back up habis," tandasnya.
Untuk menunjang kebijakan ini, disiapkan juga sebanyak 20 bus gratis dari Senayan ke Harmoni. Pihaknya melakukan rerouting operasional beberapa layanan bus gratis dan bus tingkat. Agar masyarakat memiliki banyak pilihan.