Sabtu, 21 Juni 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Lopi Kasim 6663
(Foto: doc)
Sanksi tegas yang diterapkan bagi warga yang kerap membuang sampah sembarangan rupanya masih belum membuat sebagian warga ibu kota jera. Buktinya, di Jl Raya Kebayoran Lama, 3 orang warga masih kedapatan membuang sampah di pinggir jalan. Akibatnya, Kartu Tanda Penduduk ketiganya terpaksa disita petugas.
"Dari operasi malam seminggu ini kita dapati ada 3 warga yang membuang kantong-kantong sampah diseparator di Jalan Raya Kebayoran Lama," ujar Agung Wibowo, Lurah Grogol Selatan, Sabtu (21/6).
Menurut Agung, ketiga warga tersebut bukan hanya dari kelurahannya tapi juga dari wilayah lain. Karena jalan itu merupakan perbatasan antar wilayah Kelurahan Grogol Selatan dan Cipulir. "Ada 2 orang warga Grogol Selatan, dan 1 orang warga Cipulir. Mereka membuang sampah itu malam, sambil lewat terus taruh sampah di tengah separator," katanya.
Dikatakan Agung, KTP dari warga yang kedapatan membuangan sampah itu langsung disita. Memang saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan untuk tidak membawanya ke tindak pidana. "Saya beri kesempatan, tapi mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai. Dan harus ditanda tangani oleh pengurus RT, RW, dan dari kelurahan," tegasnya.
Hal ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. "Kalau langsung kena tipiring, hanya kita, pengadilan dan dia yang tahu. Itu pasti kena denda rendah, kalau minta tanda tangan ke pengurus lingkungan jadi banyak tahu bahwa dia bersalah," ungkapnya.
Ditambahkan Agung, masih adanya warga yang buang sampah sembarangan, bukti ketidakpedulian warga tersebut pada kebersihan lingkungan. "Saya sudah pasang 5 plang larangan buang sampah disepanjang jalan itu. Saat ini hanya tinggal 1 yang masih sisa," tukasnya.