Senin, 09 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3893
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota Jakarta Selatan menunda surat peringatan kedua (SP2) bagi sekitar 300
warga Jl Leuser RT 08/08, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, yang menduduki lahan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta.Camat Kebayoran Baru, Fidiyah Rokhim mengatakan, penundaan tidak terlepas dari pertemuan antara warga, Komisi A DPRD DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan. Sebagai tindak lanjut, disepakati warga akan menghadiri undangan sosialisasi.
"Kami akan sampaikan ke wali kota untuk menggelar kembali sosialisasi. Tadi warga sudah bersedia untuk memenuhi undangan sosialisasi lanjutan," katanya, Senin (9/5).
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, selama ini warga tidak pernah merespon undangan sosialisasi. Pihaknya sudah tiga kali mengundang warga menjelaskan rencana penertiban namun tidak satupun direspon warga.
"Kita undang mereka tiga kali nggak pernah ada yang hadir. Terpaksa saya keluarin SP 1 SP 2 langsung bongkar," ujarnya.
Menurut Tri, walau lahan tersebut milik PDAM namun sertifikat lahan atas nama Pemda. Apalagi, peruntukan lahan ruang terbuka hijau.
"Peruntukannya hijau, sertifikat masih nama Pemda. Sama aja aset PDAM Jaya dengan Pemda," tegasnya.
Dikatakan Tri, lahan yang ditempati warga saat ini dulunya ditujukan bagi pegawai PDAM yang jumlahnya hanya delapan orang. Namun seiring berjalannya waktu, lahan itu mulai marak bangunan yang dikontrakan.
"Dia sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di situ cuma selembar surat dari direktur PAM. Itu bekas pegawai PAM. Yang pegawai PAM cuma delapan terus bikin kontrakan," tandasnya.