Sabtu, 07 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 14171
(Foto: Ilustrasi)
Sebanyak 21 dari 51.190 siswa SMA sederajat peserta Ujian Nasional (UN) di Jakarta dinyatakan tidak lulus. Berdasarkan rekapitulasi ketidaklulusan kelas XII SMA tahun pelajaran 2015/2016, siswa-siswa yang tidak lulus itu berasal dari 14 sekolah, lima SMA Negeri dan sembilan SMA swasta.
Untuk wilayah Jakarta Selatan ada tujuh sekolah yang siswanya tidak lulus UN, sementara Jakarta Pusat ada empat sekolah yang peserta didiknya tidak lulus, kemudian Jakarta Barat dua sekolah, dan Jakarta Timur hanya satu sekolah.
Sementara itu, 24 dari 64.373 siswa SMK peserta UN juga dinyatakan tidak lulus ujian. Berdasarkan data kelulusan dari Satuan Pendidikan SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2015/2016, Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan siswa SMK tidak lulus terbanyak berjumlah 15 siswa, disusul Jakarta Timur sebanyak tujuh siswa, kemudian dua siswa di Jakarta Barat tidak lulus.
Di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara siswa SMK peserta ujian dinyatakan lulus 100 persen.
Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Muhammad Husin mengatakan, lulus atau tidaknya murid ditentukan melalui rapat dewan guru masing-masing sekolah dengan tiga kriteria kelulusan yakni menuntaskan seluruh program pembelajaran, mempunyai nilai kelakukan baik atau minimal B, dan lulus ujian sekolah.
"UN bukan satu-satunya standar penentu kelulusan siswa. Tujuan UN sebagai alat ukur pemetaan kemampuan siswa dan melihat kualitas dari mutu program dan satuan pendidikan," kata Husin, Sabtu (7/5).
Dikatakan Husin, lulus ujian sekolah artinya gabungan dari nilai rapot dan nilai ujian sekolah. Untuk nilai rata-rata bervariasi masing-masing sekolah.
"Kelulusan peserta didik semuanya ditentukan oleh sekolah, bagi yang tidak lulus harus mengulang kelas XII. Sedangkan yang nilai UN tidak mencapai 5,6 maka dia berhak ikut UN perbaikan pada akhir Agustus 2016," tandas Husin.