Jumat, 20 Juni 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 8166
(Foto: Andry)
Sebuah bangunan kondominium hotel (Kondotel) mewah di Jalan Raya Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI Jakarta.
Kondotel bernama Best Western, Grand Palace Kemayoran Hotel tersebut disegel lantaran nekat beroperasi meski belum melengkapi dokumen perubahan bentuk dari apartemen menjadi hotel.
Pantauan beritajakarta.com, papan segel petugas Dinas P2B berukuran sekitar 1X1,5 meter itu ditempel di samping gerbang masuk Best Western, Grand Palace Kemayoran Hotel. Di dalam papan merah tersebut tertulis bahwa bangunan ini disegel karena melanggar Perda No 7 tahun 2010 dan Pergub No 128 tahun 2012.
Di luar bangunan kondotel, ketegangan sempat terjadi antara wartawan dengan pihak keamanan setempat. Keributan bermula ketika keamanan melarang wartawan saat hendak mengambil foto dari luar gedung. Beruntung kericuhan tak sampai berlangsung lama, salah satu koordinator keamanan menemui awak media.
Kepala Dinas P2B DKI, Putu Indiyana menjelaskan, kondotel itu sebelumnya merupakan bangunan apartemen yang kemudian berubah fungsi menjadi hotel. Meski belum mengantongi izin setelah melakukan perubahan bentuk, pemilik bangunan kondotel nekat melakukan pembangunan.
"Awalnya itu kan bangunan aparteman terus diubah menjadi hotel. Nah kita nggak mungkin dong keluarkan izin kalau nggak ada analisa perubahan bentuk," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Putu melanjutkan, sekitar dua pekan lalu, pihaknya mendapati pemilik bangunan kondotel tetap melangsungkan aktivitas pembangunan. Akhirnya tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan di salah satu bangunan tow
er di dalam kondotel tersebut."Mereka (pemilik bangunan-red), sempat beroperasi, sementara izinnya belum ada. Makanya kita segel sekitar dua minggu lalu," terangnya.
Menurut Putu, aktivitas pembangunan yang dilakukan pemilik bangunan Best Western, Grand Palace Kemayoran Hotel secara jelas telah menyalahi aturan dan mendahului ketentuan yang berlaku. "Kita tegas lah, jangan mendahului kalau kelengkapan dokumennya belum ada. Nggak boleh begitu," cetusnya.
Ia menerangkan, bangunan kondotel yang berdiri mewah di Jalan Benyamin Suaib, Kemayoran itu disegel lantaran tetap melanjutkan pembangunan tanpa mengantongi sertifikat layak fungsi. "Mereka belum punya sertifikat layak fungsi, tapi nekat beroperasi, makanya kita segel," ungkapnya.
Sementara itu, Head Legal Best Western, Grand Palace Kemayoran Hotel, Maruli Siregar mengatakan, bangunan yang disegel petugas Dinas P2B DKI berada di Tower D. Bangunan itu sampai kini masih dalam proses renovasi dari lantai 21 hingga ke lantai 31. "Yang direnovasi di Tower D itu totalnya ada sekitar 10 lantai," ujarnya.
Maruli menyangkal jika bangunan yang dikelolalnya itu disegel karena belum mengurus perizinan. Sebab, berbagai macam perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya telah selesai diurus.
"Bukan tidak mengurus perizinannya, semua sudah kita kantongi. Tinggal Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) yang belum selesai diurus," akunya.
Ia mengutarakan, perizinan SKRD itu telah diurus pihaknya sejak akhir tahun lalu. Namun sampai detik ini, surat tersebut belum dikeluarkan Dinas P2B DKI. "Kita renovasi dari November tahun lalu dan sudah urus SKRD sebelum itu, tapi belum selesai-selesai juga sampai sekarang," terangnya.
Maruli menambahkan, tindakan penyegelan yang dilakukan petugas Dinas P2B DKI ini sedikit banyak akan mempengaruhi minat konsumen. Terlebih kondotel di Tower D sedang dalam proses promosi. "Penyegelan saya rasa cukup berimbas ke promosi kita. Karena pasti akan ada calon konsumen yang bertanya-tanya," katanya.