Jumat, 29 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3076
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu menerapkan standar operasional prosedur (SOP) sebelum melakukan penertiban. Sosialisasi merupakan langkah awal sebelum adanya tindakan dari petugas.
"Kami ada pendekatan kok, hampir semua penertiban selalu ada sosialisasi dari zaman Waduk Pluit," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/4).
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar warga mengetahui adanya rencana penertiban. Namun di beberapa lokasi warga selalu mengaku belum adanya sosialisasi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Pertanyaannya tujuan sosialisasi itu apa? Supaya warga mengetahui ada proyek pekerjaan ini. Kalo kasus di Bidara Cina, Waduk Pluit waktu ditertibkan melaporkan ke Komnas HAM mengatakan tidak ada sosialisasi. Kalau nggak ada sosialisasi kok kamu tahu? Nah itu saja," ujarnya.
Setelah melakukan sosialisasi, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengirimkan surat peringatan (SP) mulai dari SP 1 hingga SP 3. Selama pemberian SP tersebut, warga juga masih diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya sendiri.