4 Perusahaan Tandatangani Kewajiban SIPPT

Kamis, 28 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3837

 4 Perusahaan Tandatangani Kewajiban SIPPT

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Beberapa perusahan menandatangani kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Kewajiban SIPPT sendiri harus dipenuhi oleh pengembang dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.

Memang setiap pembelian tanah saat mengajukan SIPPT mereka ada kewajiban, baik itu berupa lahan atau marka jalan

‎"Memang setiap pembelian tanah saat mengajukan SIPPT mereka ada kewajiban, baik itu berupa lahan atau marka jalan," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Kamis (28/4).

Perusahaan yang hari ini melakukan penandatanganan yakni, PT Citicon Propertindo, PT Darwin Indonusa Hutama, PT Sahid Inti Dinamika. Perusahaan lainnya PT Wisma Purnayudha Putra dan PT Prabu Budi Mulia serta Putra Kencana Graha Optima‎ yang tergabung dalam satu pengembang.

"Artinya ini memang rutin setiap bulan bisa sekitar dua kali ada yang tanda tangan SIPPT," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemegang SIPPT Diimbau Mendaftar Ulang

Pemegang SIPPT Harus Mendaftar Ulang

Senin, 18 April 2016 5623

Tim TP3W Akan Berikan Teguran Keras Bagi Pengembang Bandel

21 Pengembang Tak Hadiri Panggilan Pemkab

Jumat, 14 Agustus 2015 3520

Puluhan Pengembang Belum Serahkan Fasos Fasum

Kesadaran Pengembang Serahkan Fasos Fasum Rendah

Kamis, 17 Maret 2016 2964

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks