Kamis, 28 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3837
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Beberapa perusahan menandatangani kewajiban Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Kewajiban SIPPT sendiri harus dipenuhi oleh pengembang dalam jangka waktu maksimal tiga tahun.
"Memang setiap pembelian tanah saat mengajukan SIPPT mereka ada kewajiban, baik itu berupa lahan atau marka jalan," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Kamis (28/4).
Perusahaan yang hari ini melakukan penandatanganan yakni,
PT Citicon Propertindo, PT Darwin Indonusa Hutama, PT Sahid Inti Dinamika. Perusahaan lainnya PT Wisma Purnayudha Putra dan PT Prabu Budi Mulia serta Putra Kencana Graha Optima yang tergabung dalam satu pengembang."Artinya ini memang rutin setiap bulan bisa sekitar dua kali ada yang tanda tangan SIPPT," tandasnya.