Rabu, 27 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 4493
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat berencana menertibkan 183 bangunan di sepanjang Jalan Raya Menceng, Tegal Alur, Kalideres pada 2 Mei 2016 mendatang. Setelah bangunan di ruas jalan tersebut dibongkar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pelebaran jalan.
"Kami sudah keluarkan SP1, SP2, dan Pak Gubernur juga sudah menyetujui pelebaran Jalan Raya Menceng," ujar
Anas Effendi, Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (27/4).Anas mengungkapkan, pada tahun 1973, bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Menceng telah dibebaskan PT Sarana Jaya. Nantinya, ruas jalan di lokasi akan dilebarkan dari enam meter menjadi 24 meter.
"Pelebaran jalan dilakukan mengingat volume kendaraan yang melintas cukup padat dan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas," ujarnya.
Sementara itu, Camat Kalideres, Uus Kuswanto menjelaskan, bangunan yang akan dibongkar berada di tepi jalan sepanjang 1,5 kilometer dari Jalan Kebersihan hingga Kali Semongol.
"Ratusan rumah warga yang akan terkena penertiban berada di RT 05, RT 09 RW 10 dan RT 02,RT 04, RT 05 RW 11 Kelurahan Tegal Alur. 75 persen bangunan sudah dibongkar sendiri pemiliknya," tandasnya.