Reklamasi Atasi Kontaminasi di Teluk Jakarta

Minggu, 17 April 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 7682

Reklamasi Solusi Tangani Kontaminasi Logam Berat di Teluk Jakarta

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta nantinya akan memberikan sejumlah manfaat.

Cara membatasi kontaminasi logam berat salah satunya dengan reklamasi

Salah satunya untuk meminimalisir kontaminasi logam berat yang telah mencemari kawasan tersebut.

"Cara membatasi kontaminasi logam berat salah satunya dengan reklamasi," kata Basuki, Minggu (17/4).

Ia melanjutkan, manfaat lain dari proyek itu, seluruh tanah reklamasi nantinya dibuat sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bahkan, 45 persen dari luas reklamasi nantinya dibangun untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

"Apalagi kita mau setelah 30 tahun, yang mau perpanjang HGB, naik lagi kewajibannya lima persen dari nilai NJOP. Jadi DKI diuntungkan," ujarnya.

Basuki menyampaikan, proyek reklamasi tidak bisa dihentikan karena ada proses perundangan. Jika dibatalkan, Pemprov DKI dapat digugat dan terancam membayar biaya pengganti hingga triliunan rupiah.

BERITA TERKAIT
Penghentian Proyek Reklamasi Butuh Landasan Hukum

Penghentian Proyek Reklamasi Butuh Landasan Hukum

Jumat, 15 April 2016 6508

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469450

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309117

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194712

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks