Kamis, 14 April 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 4997
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Satu bangunan permanen di Jalan Daksa P
iun RT 07/03, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dibongkar. Bangunan yang difungsikan menjadi tempat tinggal selama pulihan tahun itu ditertibkan karena tidak berizin.Lurah Kalibata, Denny Isnandar mengatakan, pemilik bangunan menyadari jika bangunan yang ditempatinya itu tidak memiliki izin. Namun pemilik bangunan meminta kepada jajarannya untuk menunda pembongkaran dengan alasan ingin mencari tempat tinggal baru.
"Pemilik bangunan minta ke saya untuk diberikan waktu karena perlu mencari tempat untuk kontrak. Saya bilang tidak mungkin, tetap kita laksanakan pembongkaran," katanya, Kamis (14/4).
Denny menuturkan, dalam pembongkaran tersebut, pihaknya mengerahkan 30 petugas gabungan dari Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dengan peralatan seadanya.
Alhasil, bangunan berukuran 2x10 meter yang terdiri dari dua kamar dan dihuni dua Kepala Keluarga (KK) atau tujuh jiwa tersebut dapat dibongkar denga waktu cukup singkat