Selasa, 12 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4782
(Foto: Ilustrasi)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membandingkan keterangan yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Jadi, penyelidikan ini untuk mendalaminya. Semuanya akan kami kroscek dan dalami apakah ada kesalahan fatal atau tidak, dan ada kerugian negara atau tidak," kata Agus Rahardjo, Ketua KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Menurut Agus, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, yang salah satunya mengenai aturan yang digunakan BPK dalam mengaudit soal pembelian lahan tersebut. Pihaknya juga telah meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi sebagai tindaklanjut temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI 2014.
Hingga saat ini, Basuki masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Berdasarkan LHP BPK, ada kerugian negara sekitar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sak
it Sumber Waras.