Sabtu, 02 April 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5582
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah melakukan rapat bersama dengan Organda DKI, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta membahas penurunan tarif angkutan umum. Dari hasil rapat disepakati tarif angkutan umum kelas ekonomi turun Rp 300-500.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hasil rapat nantinya akan dilaporkan dulu kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Diharapkan pada Senin (4/4) pekan depan peraturan gubernur (pergub) sudah bisa ditandatangani. Sehingga kebijakan penurunan tarif bisa diberlakukan mulai Selasa, 5 April 2016.
"Ini akan dilaporkan dulu ke Pak Gubernur. Pergubnya sudah ada, mudah-mudahan Senin sudah ditandatangani, setelah itu baru dieksekusi," kata Andri, saat dihubungi Beritajakarta.com, Sabtu (2/4).
Berdasarkan hasil kesepakatan penurunan tarif angkutan umum yakni sebesar Rp 300 - 500. Dengan rincian tarif bus kecil (angkot) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500, tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.
Kemudian untuk tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Sementara untuk tarif per kilometer dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000 atau turun 13 persen.