Waspada, 144 Perlintasan KA di Jakarta Tidak Berpintu

Kamis, 12 Juni 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Widodo Bogiarto 10673

Ilustrasi laka Kereta

(Foto: Hendi Kusuma)

Ada dua faktor penyebab kecelakaan, yaitu  tidak adanya palang pintu KA dan etika berkendara yang buruk sebagian masyarakat. Akibatnya kecelakaan meningkat

Warga ibu kota diimbau untuk ekstra hati-hati apabila melewati perlintasan rel kereta api. Pasalnya, dari 481 perlintasan kereta api, sebanyak 144 di antaranya tidak berpalang pintu. Umumnya perlintasan berbahaya itu berada di pemukiman padat penduduk yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Dari catatan PT Kereta Api Indonesia Daop I, sejak bulan Januari hingga Juni, terjadi 83 kasus kecelakaan di perlintasan rel kereta api. Mayoritas korbannya pengendara kendaraan bermotor yang nekat menerobos pintu perlintasan resmi dan melewati perlintasan liar.  

Jumlah ini melonjak 20 persen di banding tahun lalu sebanyak 68 kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Jumlah kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api diprediksi terus meningkat lantaran masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Ada dua faktor penyebab kecelakaan, yaitu  tidak adanya palang pintu KA dan etika berkendara yang buruk sebagian masyarakat. Akibatnya kecelakaan meningkat" ujar Agus Komarudin, Kepala Humas PT KAI Daop I, Kamis (12/6).

Terkait masih banyaknya perlintasan kereta api yang belum berpalang pintu dan sirine, Agus mengatakan, pengadaan pembuatan palang pintu dan sirine, baik perlintasan kereta api resmi dan tidak resmi merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai pengguna anggaran.

"Namun anggaran itu tidak dapat digunakan jika tidak ada usulan dari Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan. Jadi diperlukan kerjasama lintas sektoral antara kedua instasi pemerintah tersebut," jelas Agus.

Agus berharap, ada kerjasama yang baik antara Pemprov DKI dengan Dirjen Perkeretaapian untuk memberikan solusi guna menekan angka kecelakaan di perlintasan KA. "Kecelakaan di perlintasan harus ditekan jumlahnya," tandasnya. 

Khusus di perlintasan resmi, lanjutnya, PT KAI telah melengkapinya dengan palang pintu dan persignalan untuk mengatur lalu lintasnya. Bahkan, Dishub DKI telah melengkapi sistem informasi lalu lintas di sekitar daerah perlintasan kereta api dengan membuat rambu-rambu petunjuk.

“Padahal dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perjalanan kereta api wajib didahulukan oleh perjalanan kendaraan jenis lain. Aturan sudah jelas. Kereta wajib didahulukan. Kalau ada yang menerobos jelas mereka yang salah,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dua Remaja Tewas Ditabrak Lokomotif

Dua Remaja Tewas Ditabrak Lokomotif

Rabu, 04 Juni 2014 3813

Menurut AKP Khori Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren mengatakan, korban meninggal beberapa jam setel

Ibu Muda Tewas Tertabrak Kereta di Pademangan

Rabu, 04 Juni 2014 8272

kereta anjlok

KRL Anjlok di Kemayoran Belum Dievakuasi

Kamis, 29 Mei 2014 6729

Perlintasan Kereta Api

Tak Berpintu, Perlintasan KA Bojong Raya Rawan Kecelakaan

Selasa, 08 April 2014 4941

mayat_laka_kreta_2.jpg

Asyik menelpon, Kakek Tewas Ditabrak KA Argo Gede

Selasa, 27 Mei 2014 7919

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks