Kamis, 24 Maret 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 4455
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Akibat menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu, gedung untuk perkantoran di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, ditertibkan petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengimbau seluruh masyarakat agar mengurus perizinan dengan benar di PTSP dan jangan percaya atau menggunakan jasa calo.
"Rencananya sebagai gedung perkantoran, tetapi IMB-nya bodong atau tidak terdaftar di Sudin Penataan Kota. Di Jakarta Selatan 53 bangunan yang rencananya akan kita bongkar, bangunan ini merupakan bangunan yang ke 18 yang telah kita bongkar," ujar Tri.
Kepala Sudin Penataan Kota, Syukria, bahwa IMB gedung dengan empat lantai tersebut tidak terdaftar di PTSP. Maka itu pemilik bangunan telah diarahkan untuk mengurus IMB ke PTSP.
"IMB-nya palsu, rencananya untuk gedung perkantoran. Sudah kita berikan surat peringatan ke satu tanggal 3 Februari 2016, Tetapi tidak digubris, kemudian kita segel tanggal 9 Februari 2016, kemudian terakhir kita berikan Surat Perintah Bongkar tanggal 15 Februari 2016 kemarin," tandas Syukria.