Kamis, 24 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 13577
(Foto: Ilustrasi)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membeberkan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan angkutan umum.
Jika pendapatan mereka mencapai Rp 4,7 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha membayar pajak final sebesar satu persen. Pembayaran pajak ini wajib bagi seluruh pengusaha untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat.
"Pajaknya enggak tinggi. Kamu tinggal hitung, jika penghasilan kamu dibawah Rp 4,7 miliar setahun kamu cukup bayar pajak final satu persen," kata Basuki, di Gedung Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Kamis (24/3).
Untuk itu Basuki mendorong agar pengusaha angkutan umum berbasis aplikasi mendaftarkan diri. Sehingga persaingan antara taksi konvensional dan taksi online bisa lebih adil. Saat ini pihaknya masih mendalami peraturan untuk transportasi berbasis aplikasi.
"Putusan kami adil aja. Uber atau Grab Car boleh yang taksi juga boleh yang penting sesuai aturan," ucapnya.
Ia mengungkapkan keputusan transportasi online ilegal oleh Kementerian Perhubungan masih perlu dicermati. Apalagi, selama ini transportasi online menjadi alternatif bagi masyarakat.
"Kalau illegal kita lihat lagi nanti. Kalau tarif bebas ikutin pasar. Kami akan atur nanti," tandasnya.