Rabu, 23 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 3598
(Foto: doc)
Selama periode 25 Januari-21 Maret 2016, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat telah menjaring 1.803 kendaraan.
Ribuan kendaraan yang terjaring operasi parkir liar tersebut dikenakan sanksi beragam mulai dari tilang, stop operasi, cabut pentil hingga derek.
"Total ada sebanyak 1.803 kendaraan bermotor pribadi maupun angkutan umum yang terjaring operasi," kata Bona Siregar, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Barat, Rabu (23/3).
Bona merinci, dari 1.803 kendaraan tersebut 320 di antaranya dikenakan sanksi tilang, 108 distop beroperasi, 725 kendaraan roda dua, 41 unit roda tiga dan 262 roda empat dicabut pentil.
"66 unit sepeda motor dan 281 roda empat dikenakan sanksi angkut dan derek," lanjutnya.
Ia menambahkan, operasi parkir liar ini akan terus digelar jajaranna di sejumlah ruas jalan di delapan wilayah kecamatan Jakarta Barat.
"Kami akan terus menggelar operasi serupa hingga parkir liar tuntas," tandasnya.