Selasa, 22 Maret 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6972
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, menyurati perusahaan taksi yang beroperasi di Jakarta. Para operator diminta menindak sopir yang terlibat aksi anarkis saat berdemonstrasi menolak angkutan umum berbasis aplikasi (online).
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat tersebut kepada 34 perusahaan taksi yang beroperasi di Jakarta. Operator diminta menindak tegas dan memecat para sopir yang terlibat perusakan dan penghancuran sejumlah sarana angkutan umum maupun prasarana kota.
"Bapak Kadishub sudah menandatangani surat pemberian sanksi terhadap pengemudi taksi yang anarkis dan sudah dikirim ke masing-masing operator," ujarnya, Selasa (22/3).
Bila operator tidak menindak dan bahkan melindungi sopir yang melakukan aksi anarki, Sunardi mengancam memberikan sanksi tegas pada perusahaan. Bahkan, sambung Sunardi, tidak tertutup kemungkinan izin usaha operator dicabut.
"Dari awal sudah janji tidak ada sweeping, anarkis dan menganggu masyarakat. Ini negara hukum, kita minta pihak kepolisian supaya diusut," tandasnya.