Senin, 21 Maret 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 7734
(Foto: Folmer)
Rencana pelebaran Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat didukung warga. Namun seluruh lahan yang memiliki surat resmi diminta agar ada ganti rugi yang sesuai aturan.
Rudi Wijaya, salah satu pengurus Masjid Baiturohman yang letaknya di jalan tersebut mengaku mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tersebut.
"Kami dukung rencana pemerintah untuk melebarkan jalan dengan alasan riil. Sebagian kecil lahan masjid juga terkena pelebaran jalan, mohon pemerintah dapat memberikan solusi. Karena lahan masjid merupakan wakaf yang telah bersertifikat," ujarnya, saat sosialisasi pelebaran Jalan Menceng Raya, di Balai Latihan Kerja Jalan Kamal Raya, Senin (21/3).
Sementara Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Bambang Joko Susilo memastikan aspirasi warga yang terkena pelebaran Jalan Menceng Ra
ya akan ditindaklanjuti ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama."Aspirasi warga yang hadir dalam sosialisasi sudah dicatat dan pastinya ditindaklanjuti. Besok, petugas akan turun ke lapangan untuk melakukan pematokan batas yang bakal terkena pelebaran jalan," ucapnya.
Kondisi lebar Jalan Menceng Raya saat ini hanya sekitar enam meter. Nantinya, lebar jalan menjadi 24 meter ke arah selatan menuju Kali Semongol sepanjang 1,5 kilometer.
"Kami memastikan lahan warga yang telah bersetifikat dari kavling Sarana Jaya tahun 1970 an tidak bakal terkena penertiban," tandasnya.