Senin, 21 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4638
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mempidanakan satpam yang menjualbelikan rumah susun (rusun). Karena rusun sengaja disediakan untuk relokasi warga yang berada di bantaran sungai dan lahan negara lainnya.
"Kami langsung pecat dan bawa ke polisi untuk dipidanakan," tegas Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/3).
Basuki mengatakan, rusun yang ada di Ibukota tidak diperjualbelikan. Mengingat pihaknya membutuhkan banyak rusun untuk tempat relokasi warga. Berbagai fasilitas pun diberikan kepada penghuni rusun, salah satunya Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Untuk menghindari adanya jual bei rusun, pihakny
a mewajibkan penguhuni memiliki KTP sesuai alamat rusun. Sehingga jika ada transaksi jual beli rusun akan terlacak dengan mudah."Makanya kami gampang lacaknya dari KTP. Semua yang pindah ke rusun harus punya KTP alamat rusun dan buka rekening bank," tandasnya.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta juga terus melakukan razia penghuni rusun. Bagi penguni yang tidak sesuai dengan alamat KTP maka langsung diminta untuk pindah. "Kami razia malam-malam, begitu ketemu saya ingetin. Saya nggak peduli istri hamil tua, bayi, ada lansia saya keluarkan," tandasnya.
Seperti diketahui Kepolisian Sektor Cilincing menahan Dedy Bin Imam Surya Brata dalam kasus dugaan penipuan jual-beli unit rusun. Dedy (42) adalah petugas keamanan di Rusunawa Marunda, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.