Senin, 21 Maret 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 2847
(Foto: Ilustrasi)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengambil sanksi pemecatan terhadap oknum guru SMPN 3 Manggarai yang melakukan pelecehan seksual terhadap siswi. Pelaku diduga merupakan guru Bahasa Inggris kelas II.
"Kami pecat. Hampir tiap hari saya tandatangan surat penghentian PNS atau sanksi tidak ada TKD tiga bulan sampai tiga tahun, hingga pemecatan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/3).
Dengan sanksi yang diberikan ini diharapkan bisa memberikan efek jera. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika akan melakukan hal serupa.
Basuki mengaku tidak segan memecat PNS. Pihaknya telah memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang cukup tinggi untuk memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat.
"Saya lagi cari alasan pecat-pecatin PNS yang tidak berguna. Karena kami gaji terlalu mahal. Paling rendah Rp 13 juta sebulan di DKI," tandsnya.
Seperti diketahui Polres Jakarta Selatan telah menahan guru Bahasa Inggris SMPN 3 Jakarta Selatan, ER (52) karena diduga mencabuli muridnya NS (15).
Korban mengadukan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi nomor:LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel. Selain diminta membuka jilbab, korban mengaku sempat menggerayangi bagian tubuh korban.