Rabu, 16 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 6323
(Foto: Nurito)
Jajaran Polsek Cipayung, Jakarta Timur mengamankan tiga pelaku begal motor yang biasa beroperasi di Jalan Raya Bogor dan Jalan Mabes Hankam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua sepeda motor hasil begal.
Kapolsek Cipayung, Kompol Dedi Wahyudi, mengatakan, ada empat pelaku begal. Namun baru tiga pelaku yang diringkus yaitu JR (19), AL (19) dan AF (16). Satu pelaku lainnya, GH (23) masih buron.
Penangkapan pelaku begal JR, ditangkap warga usai memerkosa NAK (16) pelajar kelas 2 SMP di Cipayung di tempat kos-nya di Jalan Sepakat RT 09/011 Lubang Buaya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Cipayung.
"Setelah diinterogasi, ternyata tersangka mengakui juga sebagai pelaku begal di Jalan Mabes Hankam. Kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya," ujar Dedi Wahyudi, Rabu (16/3).
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sedangkan JR, dikenai tiga pasal berlapis. Yakni Pasal 81 UU nomor 35/2004 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. JR juga dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan anc
aman maksimal lima tahun penjara.