Inventarisir PKS BUMD dan Pihak Ketiga akan Dilakukan

Jumat, 11 Maret 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Rio Sandiputra 2812

Asisten Perekonomian Akan Menindaklanjuti Instruksi Wakil Gubernur Evaluasi PKS

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga.

Di dalam rapat, Pak Wagub minta ke saya PKS itu segera dievaluasi

Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) DKI, Franky Mangatas Panjaitan mengatakan, evaluasi telah diusulkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat saat menggelar rapat dengan pimpinan BUMD DKI, Kamis (10/3) kemarin.

"Di dalam rapat, Pak Wagub minta ke saya PKS itu segera dievaluasi," katanya, Jumat (11/3).

Menurut Franky, evaluasi bertujuan agar Pemprov terhindar dari kerugian. Namun sebelumnya, Ia akan mengadakan rapat dengan Badan Penyertaan Modal Pemerintah (BPMP) dan Inspektorat.

"Gunanya untuk menginventarisir PKS yang akan dievaluasi itu. Secepatnya kita lakukan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kinerja Komisaris Utama BUMD Harus Dievaluasi

Kinerja Komisaris Utama BUMD Harus Dievaluasi

Kamis, 10 Maret 2016 3417

PKS BUMD Dengan Pihak Ketiga Harus Dievaluasi

PKS BUMD dengan Pihak Ketiga Harus Dievaluasi

Kamis, 10 Maret 2016 3556

BUMD Yang Kuat Akan Hasilkan Perusahaan Induk

BUMD DKI Harus Bentuk Holding Company

Kamis, 10 Maret 2016 3232

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469456

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309127

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261372

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196932

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194718

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks