Selasa, 08 Maret 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3490
(Foto: doc)
Belasan gerobak dan lapak pedagang kaki lima (PKL)di Jl Salemba Tengah, Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, ditertibkan. Selama ini, keberadaan PKL melanggar Perda no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, karena berjualan di atas trotoar.
Lurah Paseban, Marini Sri Indaswari mengatakan, keberadaan PKL pun selama ini kerap dikeluhkan mengganggu pejalan kaki. Oleh karena itu, sebelum ditertibkan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan pada para PKL.
"Sebelum ditertibkan sudah kami ingatkan. Namun karena tidak mengindahkan, lima gerobak dan11 lapak PKL kita tertibkan," katanya, Selasa (8/3).
Sebanyak 40 personel gabungan Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI dan Polri, terlibat dalam penertiban. Barang-barang yang disita pun dibawa ke gudang Satpol PP di Cakung.