Senin, 07 Maret 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5369
(Foto: Rudi Hermawan)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pemasangan barcode sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pemasangan barcode sebagai upaya pengamanan aset.
Sekretaris Kota (Seko) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, Zainal mengatakan, penempelan barcode terhadap aset Pemprov DKI Jakarta ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) no 187/2015 tentang percepatan peningkatan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.
"Kepada seluruh SKPD dan UKPD serta pengguna barang (UPB) di jajaran Pemkot Jakpus, agar segera menindaklanjuti penempelan barcode," katanya, Senin (7/3).
Zainal menambahkan, berdasar hasil laporan pemeriksaan BPK RI, pendataan aset tahun 2013 dengan menggunakan manual, banyak kelemahan. Diantaranya, pelaksanaan sensus tidak sesuai petunjuk teknis dan barang daerah yang telah disensus tidak teridentifikasi.
"mudah-mudahan dengan adanya sistem bercode ini, barang aset milik Pemda bisa diketahui keberadaannya," ujarnya.
Kepala Kantor Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jakarta Pusat,
Reza Pahlevi menuturkan penempelan barcode pada aset milik daerah ini merupakan tahapan yang ada dalam evaluasi sensus Barang Mllik Daerah (BMD)."Nantinya penempelan tersebut terus di lakukan ke kelurahan-kelurahan. Penempelan Barcode ini untuk meningkatkan akuntabilatas pengelolaan barang milik daerah (BMD)," tandasnya.