Senin, 07 Maret 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 4273
(Foto: Nurito)
Sebanyak 10 bangunan liar semi permanen di atas saluran penghubung (PHB) Jalan Wijaya Kusuma, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur dibongkar, Senin (7/3). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ketertiban umum dan mengganggu perawatan saluran air.
Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit, Andik Sukaryanto mengatakan, sebelum dibongkar para pemilik bangunan sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga agar bangunan dibongkar. Namun, pemiliknya tetap tidak melaksanakan, sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan dengan melibatkan sekitar 60 petugas gabungan.
Pembongkaran menggunakan peralatan sederhana. Seperti martil besar, linggis, garpu, tambang dan sebagainya. Seluruh bangunan yang dibangun lebih dari lima tahun ini digunakan tempat usaha.
"Seluruh bangunan kita bongkar dan puing dibuang ke gudang Cakung. Tidak ada ganti rugi maupun relokasi bagi pemilik bangunan," ujar Andik, Senin (7/3).
Penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.
Nantinya lahan akan dikembalikan fungsinya sebagai jalur hijau dan saluran air.